Masalahnya, organ tubuh manusia termasuk ginjal bukanlah milik kita, melainkan milik Allah. Tentu saja, haram hukumnya bagi seseorang untuk menjual apapun yang bukan miliknya. Sebagaimana hadits sahih berikut: Tapi yang bersangkutan pernah menerima sejumlah uang. Untuk proses pemberangkatan orang itu. Orang atau korban yang termasuk di dalam sindikat. Itu saja https://absensi.spncorp.id/mobile/LAZADATOTO